Citeureup - Polsek Citeureup, Kanit Samapta Iptu Diding Supriyadi, S.H dan Bripka Eko Melaksanakan Tugas Pelayaran Publik Melalui Kegiatan Monitoring cegah Penyakit Masyarakat dan Mapping Daerah yang rawan Kriminalitas selama 1 X 24 jam dengan tetap Profesional dan Body Sistem.
Pelaksanaan Kegiatan Rutinitas yang Merupakan Tugas Pokok yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia harus Dilaksanakan dengan Penuh Semangat dan Memiliki Kebanggaan Tersendiri sebagai Abdi Negara dan Mampu Menekan Tingkat Kriminalitas di Wilayah Hukum Kami, ujar Kapolsek Citeureup.
Baca juga:
Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa
|
Pelaksanaan Tugas Rutinitas setiap Piket Fungsi diharapkan Memiliki Konsentrasi Khusus Sasaran yang telah diarahkan oleh Pawas Polsek Citeureup dan Memonitoring tiap Aktivitas Masyarakat yang diduga Mencurigakan, jelas Kompol Victor G Humanongan S, S.H, M.H.
Kompol Victor G Hamonangan S, S.H, M.H. Menambahkan juga Bahwa Pelaksanaan KRYD bersama 3 Pilar pula diharapkan oleh Para Pimpinan adalah Kami diharapkan mampu mengawasi gerakan Teroris serta hal lain yang bisa menggangu stabilitas Nasional dan merusak Kesuksesan Pemilu 2024.
Pelaksanaannya Pengamanan bagi Personil Dilakukan dengan Cara *Body System* agar Meringankan dan Menghindari Resiko dalam Pelaksanaan Tugas di Lapangan Khususnya Gangguan Terhadap Teknis dalam Tugas Operasional di Lapangan serta mengganggu Aktivitas Personil yang Berjaga.
Kegiatan Dilaksanakan selama 1 X 24 jam, Berjalan dengan Lancar dan Tetap Kondusif, Sehingga Personil Bisa Menyesuaikan dengan Aktivitas Lainnya dalam Pelayanan Publik selanjutnya dilakukan Kegiatan Serah Terima dan Tanggung Jawab ke Personil selanjutnya.
Mengedepankan Kewaspadaan Diri serta kerja sama dengan Piket Fungsi diperoleh dari Kita yang Selalu Siap Diri, Siap Data dan Siap Kekuatan Dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik agar wilayah hukum kita tetap kondusif dan aman Terkendali serta Jelang Pemilu tanggal 14 Februari 2024 dan kegiatan selanjutnya, Tegas Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Humanongan S, S.H, M.H